SIO (Surat Ijin Operator) merupakan sejenis Sertifkat yang diberikan menyangkut Ijin Perorangan di dalam sebuah perusahaan dalam hal kelayakan mengoperasikan Alat Angkat dan Alat Angkut.
Kelayakan suatu alat ditunjang dengan Operator Alat yang sesuai adalah salah satu kriteria yang berkaitan dengan meningkatnya pembangunan melalui jasa konstruksi dan teknologi itu sendiri di perusahaan kontraktor dan perusahaan industri, penggunaan pesawat / Alat Angkat dan Alat Angkut merupakan bagian Integral dalam pelaksanaan dan peningkatan proses pelaksanaan produksi di suatu perusahaan.
Proses pelaksanaan produksi yang dimaksud adalah proses dalam pembuatan, pemasangan, pemakaian, perawatan pesawat / Alat Angkat dan Alat Angkut yang bertujuan untuk mendapatkan sebuah produk sesuai dengan perencanaan.
Untuk urusan Sertifikat Alat SIA dan Juga Sertifikasi Operator Alat Angkat dan Alat Angkut, Pemerintah telah mengeluarkan PER.09/MEN/VII/2010 jo PER.05/MEN/1985, perlu adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja setiap tenaga kerja yang melakukan pembuatan, pemasangan, pemakaian, persyaratan pesawat / Angkat dan pesawat Angkut.
Pada umumnya dikatakan bahwa Pesawat / Alat Angkat dan Alat Angkut adalah suatu peralatan yang sangat digunakan untuk proses perusahaan industri khususnya dalam melakukan pemindahan barang.
Pesawat / Alat Angkat dan Alat Angkut merupakan suatu peralatan teknik yang memiliki tingkat resiko bahaya tinggi, yang bisa memicu terjadinya kecelakaan kerja, bilamana tidak dipelihara, diperhatikan dan ditangani secara baik dan benar.
SIA (Surat Ijin Alat) dan SIO (Surat Ijin Operator) adalah sertifikat kelayakan.
Perlu diperhatikan agar supaya meminimalkan resiko kecelakaan kerja pada pemakaian Pesawat / Alat Angkat dan Alat Angkut, maka sebelum pemakaian setiap Pesawat / Alat Angkat dan Alat Angkut dan pengaman atau perlengkapannya harus terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan pengujian, serta di operasikan oleh seorang Operator yang berkemampuan dan cukup keterampilannya, untuk Pesawat / Alat Angkat dan Alat Angkut nya perlu dirawat dengan baik dan teratur.
Secara terperinci mengenai Sertifikat SIA dan SIO termasuk kriteria yang sesuai dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan Permennaker no. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat / Alat Angkat dan Alat Angkut (Forklift, Backoe, Loaders, Truck, Excavators, Cranes, Dll ).
Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau disingkat dengan Lisensi K3 adalah kartu tanda kewenangan seorang Operator untuk mengoperasikan pesawat / Alat Angkat dan Alat Angkut sesuai dengan jenis dan kualifikasinya atau petugas untuk penanganan Pesawat / Alat Angkat dan Alat Angkut.
Secara umum masyarakat lebih mengenalnya dengan SIO yaitu singkatan dari Surat Izin Operator, sedangkan Surat Izin Alat Beratnya sendiri lebih dikenal dengan sebutan SIA. SIA Merupakan Surat Izin Alat-nya dan SIO merupakan Surat Izin Operator dalah sertifikat Kelayakannya.