Wajib Lapor

Sertifikat SMK3 PP 50/012 adalah penghargaan terhadap komitmen perusahaan yang telah menjalankan sesi konsultasi dan audit SMK3 Sertifikat Sistem Manajemen K3 pp 50 tahun 2012. Untuk mendapatkan Sertifikat Sistem Manajemen K3, perusahaan wajib menunjukkan komitmennya terhadap K3 melalui penerapan Sistem Manajemen K3 dan juga lolos audit Sertifikat Sistem Manajemen K3.
Dalam pengembangan, penerapan dan pemeliharaan Sistem Manajemen K3 harus melibatkan manajemen dan tenaga kerja. Penerapan dan pengembangan SMK3 Sistem Manajemen K3 yang efektif ditentukan oleh kompetensi kerja dan pelatihan dari setiap tenaga kerja di perusahaan. Konsultasi Sistem Manajemen K3 SMK3 merupakan salah satu pendukung dalam membantu kompetensi kerja yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan penghargaan Sertifikat SMK3 Sistem Manajemen K3.
Standar kompetensi kerja keselamatan dan kesehatan kerja dapat dikembangkan dengan :

  • Menggunakan standar kompetensi kerja yang ada
  • Memeriksa uraian tugas dan jabatan
  • Menganalisis tugas kerja
  • Menganalisis hasil inspeksi dan audit
  • Meninjau  ulang laporan insiden

Elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja SMK3 PP No.50 Tahun 2012 adalah elemen yang digunakan untuk mengetahui penerapan SMK3 di suatu perusahaan. Berikut 12 Elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja SMK3 untuk memperoleh sertifikat SMK3 PP No.50/2012 :

  • Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen
  • Strategi Pendokumentasian
  • Peninjauan Ulang Perancangan dan Kontrak
  • Pengendalian Dokumen
  • Pembelian
  • Keselamatan dan Kesehatan pekerja berdasarkan SMK3
  • Standar Pemantauan
  • Pelaporan dan Perbaikan Kekurangan
  • Pengelolaan material dan Perpindahannya
  • Pengumpulan dan Penggunaan Data
  • Audit SMK3
  • Pengembangan Ketrampilan dan Kemampuan

 Implementasi Audit SMK3

Proses yang sistematik, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sampai sejauh mana kriteria audit dipenuhi.

Kriteria Audit  SMK3, adalah seperangkat : Kebijakan, Prosedur, Persyaratan Digunakan  sebagai acuan pembanding  terhadap bukti audit.

Bukti Audit adalah  Rekaman, pernyataan mengenai fakta atau informasi lain yang terkait dengan kriteria audit dan dapat diverifikasi; dapat bersifat kualitatif atau kuantitatif.

Rekaman K3 berupa :

    • Data pelatihan dan pendidikan K3, pelaksanaan, peserta dan evaluasi.
    • Kebijakan K3 dan kebijakan khusus lainnya
    • Laporan inspeksi K3, pelaksanaan dan tindak lanjut
    • Laporan Audit SMK3, internal dan eksternal
    • Rekaman kegiatan rapat-rapat P2K3
    • Laporan Kecelakaan Kerja
    • Laporan tindak lanjut rekomendasi investigasi kecelakaan
    • Laporan Konsultasi K3
    • SOP, instruksi kerja, juklak, juknis
    • Data penggunaan bahan kimia berbahaya dan LDKB
    • Maintenance record
    • Feedback dari staff, pekerja, pemasok, kontraktor
    • Data pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, awal, berkala dan khusus
    • Laporan monitoring lingkungan kerja; spt : kebisingan, udara lingkungan kerja, iklim kerja
    • Data APD, penyediaan, pengadaan, pelatihan, distribusi, perawatan
    • Laporan pelatihan keadaan darurat
    • Sertifikasi peralatan, mesin, instalasi, pesawat
    • Sertifikasi kompetensi personel, SIO, SKP
    • Laporan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
    • Laporan monitoring dan tinjauan ulang pengendalian risiko
    • Data peralatan pengaman, spt. APAR, alat deteksi dini, rambu K3
    • dan lain-lain.

 

Call Now Button
WhatsApp chat