RPTKA

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

UU No.13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja

Pasal 43 ayat (1) :

Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang dishakan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk

Pasal 43 ayat (4) :

Ketentuan mengenai tata cara pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing diatur dengan Keputusan Menteri à Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. : KEP.228/MEN/2003

KEP.228/MEN/2003 tentang Tata Cara Pengesahan RPTKA

Pasal 3 :

(1) Pemberi kerja yang menggunakan TKA harus memiliki RPTKA

(2) RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan ijin mempekerjakan TKA (IMTA)

Pasal 4 :

(1) Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) pemberi kerja harus mengajukan permohonan dilengkapi dengan alasan penggunaan TKA secara tertulis serta melampirkan :

  1. Formulir RPTKA yang sudah dilengkapi
  2. Surat ijin usaha dari instansi yang berwenang
  3. Akte pengesahan sebagai badan hukum bagi perusahaan yang berbadan hukum
  4. Keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat
  5. Bagan struktur organisasi perusahaan
  6. Copy surat penunjukan TKI sebagai pendamping à tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan direksi dan/atau komisaris (Pasa; 45 ayat (2) UU No.13 Thn 2003)
  7. Copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku à berdasarkan UU No.7 Tahun 1981

(2) Formulir RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat :

  1. Identitas pemberi kerja TKA
  2. Jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan ybs
  3. Besarnya upah TKA yang akan dibayarkan
  4. Jumlah TKA
  5. Uraian jabatan dan persyaratan jabatan TKA
  6. Lokasi kerja
  7. Jangka waktu penggunaan TKA
  8. Penunjukan tenaga kerja WNI sebagai pendamping TKA
  9. Rencana program pendidikan dan pelatihan tenaga kerja Indonesia

Pasal 6 :

Permohonan RPTKA disampaikan kepada Dirjen (Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri) melalui Direktur (Direktur Penyediaan dan Penggunaan Tenaga Kerja)

Peraturan Kepala BKPM No.12 Tahun 2009

Pasal 1 angka 36

Permohonan RPTKA, Rekomendasi Visa untuk Bekerja (TA.01) dan IMTA adalah permohonan yang disampaikan oleh perusahaan untuk penggunaan TKA dalam pelaksanaan penanaman modalnya.

 

RPTKA

Pasal 1 angka 37

RPTKA adalah pengesahan rencana jumlah, jabatan dan lama penggunaan TKA yang diperlukan sebagai dasar untuk persetujuan pemasukan TKA dan penerbitan IMTA

Pasal 56

1)  Perusahaan penanaman modal dan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) yang akan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus memperoleh pengesahan RPTKA

2) Permohonan untuk memperoleh pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada PTSP-BKPM dengan menggunakan formulir RPTKA, sebagaimana tercantum dalam lampiran XXXIII, dengan dilengkapi persyaratan :

  1. Rekaman pendaftaran penanaman modal/Izin prinsip penanaman modal/Izin Usaha yang dimiliki
  2. Rekaman akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Depkumham dan perubahannya terkait dengan susunan direksi dan komisaris perusahaan
  3. Keterangan domilisi perusahaan dari Pemda setempat
  4. Bagan struktur organisasi perusahaan
  5. Surat penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA
  6. Rekaman bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku
  7. Rekomendasi dari Dirjen terkait, khusus bagi jabatan antara lain Subsektor Migas, pertambangan umum, dll
  8. Permohonan yang ditandatangani Direksi perusahaan
  9. Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan oleh direksi perusahaan

VISA UNTUK BEKERJA (TA.01)

Pasal 58

1)     TKA yang bekerja pada perusahaan penanaman modal dan KPPA yang sudah siap datang ke Indonesia wajib memiliki Visa Untuk Bekerja  (VUB) yang diterbitkan oleh Kantor Perwakilan RI di LN

2)    Untuk mendapatkan VUB, pengguna TKA harus memiliki rekomendasi untuk memperoleh VUB (Rekomendasi TA.01) dari PTSP-BKPM dengan berpedoman kepada ketentuan instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan dan imigrasi.

3)    Permohonan rekomendasi TA.01 diajukan kepada PTSP-BKPM menggunakan formulir TA.01, dengan dilengkapi persyaratan :

  1. Rekaman keputusan pengesahan RPTKA
  2. Rekaman paspor TKA ybs yang masih berlaku
  3. Daftar riwayat hidup terakhir (asli) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan
  4. Rekaman ijazah dan/atau sertifikat pendidikan serta bukti pengalaman kerja dalam Bahasa Inggris atau terjemahannya dalam Bahasa Ind oleh penerjemah tersumpah
  5. Rekaman akta atau risalah RUPS tentang penunjukan/pengangkatan untuk jabatan direksi dan komisaris
  6. Rekaman surat penunjukan TKI pendamping
  7. Pas photo berwarna, ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar
  8. Permohonan ditandatangani oleh direksi perusahaan

Call Now Button
WhatsApp chat