IMTA: Izin Mempekerjakan Tenaga Asing. Tenaga warga negara asing pendatang, yaitu tenaga kerja warga negara asing yang memiliki visa tinggal terbatas atau izin tinggal terbatas atau izin tetap. Dengan maksud bekerja (melakukan pekerjaan) dari dalam wilayah Republik Indonesia.
Mempekerjakan tenaga kerja asing harus mendapatkan izin dari Direktorat Jendral Imigrasi Republik Indonesia. Apasaja yang dibutuhkan dalam proses pengurusan izin mempekerjakan tenaga kerja asing di wilayah Indonesia? Berikut penjelasannya…
Dasar Hukum
- Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP)
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK).
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi :
- Nomor KEP.228/MEN/2003 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
- Nomor KEP.20/MEN/III/2004 tentang Tata Cara Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
- Nomor PER.07/MEN/III/2006, tentang Penyederhanaan Prosedur Memperoleh Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
- Nomor PER.15/MEN/IV/2006, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/III/2006 tentang Penyederhanaan Prosedur Memperoleh Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
- Nomor PER.34/MEN/III/2006, tentang Ketentuan Pemberian Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Kepada Pengusaha yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Pada Jabatan Direksi atau Komisaris; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 44).
- Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Nomor : KEP-173/MEN/2000 tentang Jangka Waktu Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang.
- Nomor 67/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Program JAMSOSTEK bagi Tenaga Kerja Asing.
- Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Syarat Administrasi IMTA
- Copy Surat Keputusan Pengesahan RPTKA;
- Copy paspor TKA yang akan dipekerjakan;
- Daftar riwayat hidup TKA yang akan dipekerjakan;
- Copy ijasah dan/atau keterangan pengalaman kerja TKA yang akan dipekerjakan;
- Copy surat penunjukan tenaga kerja pendamping; dan
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
IMTA
Pasal 59 ayat 3
Permohonan IMTA diajukan kepada PTSP-BKPM dengan menggunakan formulir IMTA, dengan dilengkapi persyaratan :
- Rekaman perjanjian kerja dengan perusahaan yang mempekerjakan
- Bukti pembayaran Dana kompensasi penggunaan TKA dari bank yang ditunjuk oleh Menakertrans
- Rekaman Polis asuransi
- Rekaman surat pemberitahuan pemberian Visa
- Pas photo berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
- Permohonan ditandatangani oleh direksi perusahaan
- Surat kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi atau komisaris
SURAT KUASA
Pasal 63 ayat 1
Penandatanganan dan pengurusan permohonan penanaman modal ke PTSP-BKPM, PTSP-PDPPM atau PTSP-PDKPM dapat dilakukan sendiri oleh pemohon atau pihak lain yang diberi kuasa oleh pemohon dengan surat kuasa asli bermaterai cukup yang dilengkapi identitas diri yang jelas dari penerima kuasa.