Wajib Lapor

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (“UU No.7 Tahun 1981”) mewajibkan setiap pengusaha atau pengurus untuk melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada menteri atau pejabat yang berwenang.

Menurut Pasal 1 huruf (b) UU No.7/1981, yang dimaksud sebagai pengusaha adalah:

  1. orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu perusahaan milik sendiri;
  2. orang, persekutuan atau badan hukum yang berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
  3. orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 di atas.

Sedangkan yang dimaksud sebagai pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin suatu perusahaan.

Dalam pasal 6 UU No.7/1981 mengatur bahwa pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah mendirikan, menjalankan kembali atau memindahkan perusahaan. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.14/MEN/IV/2006 tentang Tata Cara Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan (“Permenaker No. 14/2006”), pengusaha wajib membuat laporan ketenagakerjaan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya baik pada kantor pusat, cabang maupun pada bagian perusahaan yang berdiri sendiri.

Selain mengurus segala perizinan, ada hal yang tak kalah penting untuk dipenuhi sebelum mendirikan perusahaan, yakni Wajib Lapor Tenaga Kerja (WLTK). Sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, perusahaan Anda bisa dikenai sanksi jika lalai atau sengaja tidak melapor WLTK.

Dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan disebutkan bahwa,

“Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk.”

Menurut UU yang berlaku, perusahaan wajib melaporkan informasi ketenagakerjaan di perusahaan setiap tahunnya secara tertulis kepada Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Dalam laporan ketenagakerjaan, perusahaan perlu memuat beberapa keterangan, yaitu:

  1. Identitas Perusahaan
  2. Hubungan Ketenagakerjaan
  3. Perlindungan Tenaga Kerja
  4. Kesempatan Kerja

Pelaporan mengenai pemindahan, penghentian atau pembubaran perusahaan di atas harus memuat keterangan sebagai berikut:

  1. nama dan alamat perusahaan atau bagian perusahaan;
  2. nama dan alamat pengusaha;
  3. nama dan alamat pengurus perusahaan;
  4. tanggal memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan;
  5. kewajiban-kewajiban yang telah dan akan dilaksanakan terhadap buruhnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian kerja, perjanjian perburuhan dan kebiasaan-kebiasaan setempat; dan
  6. jumlah buruh yang akan diberhentikan.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor SE.3/MEN/III/2014 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (“SE Menakertrans 3/2014”), batas waktu proses pengesahan pendaftaran wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan adalah 1 (satu) hari kerja setelah menerima berkas pendaftaran wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani dengan dibubuhi stempel perusahaan.

  • Menghindari Sanksi dari Pemerintah

Dengan melapor WLTK, berarti perusahaan Anda telah menghindari sanksi pidana yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. UU tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan menjelaskan sanksi bagi perusahaan yang tidak melapor WLTK dengan ancaman pidana. Dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 13 diancam dengan kurungan pidana selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

Sanksi itu diberikan kepada pengusaha yang tidak melapor baik saat mendirikan badan usaha, setelah berdiri, maupun perpanjangan setiap tahun. Sedangkan untuk pemindahan atau menghentikan perusahaan, pelaporan dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelumnya.

  • WLTK Merupakan Indilkator Kepedulian Perusahaan terhadap Kesejahteraan Karyawan

Setiap perusahaan wajib mendaftarkan semua karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagai bentuk perlindungan bagi tenaga kerja. BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan dari risiko kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua, sedangkan BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang mencakup biaya perawatan dan pengobatan penyakit.

BPJS dan WLTK merupakan dua hal yang saling terkait. Kepesertaan BPJS menjadi salah satu persyaratan melapor WLTK, misalnya perusahaan harus melampirkan salinan kuitansi iuran terakhir BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Sebaliknya, WLTK juga menjadi persyaratan bagi perusahaan yang ingin mengajukan klaim BPJS.

Dengan demikian, pelaporan WLTK mengindikasikan perusahaan Anda telah memenuhi hak-hak tenaga kerjanya terkait kesejahteraan lewat program jaminan sosial dan kesehatan yang perusahaan Anda bayarkan setiap bulan.

Call Now Button
WhatsApp chat