DAFTAR MEREK OLI MOBIL

Merek adalah salah satu bagian dari elemen Hak Kekayaan Intelektual yang merupakan bentuk perwujudan dari karya intelektual.

Berfungsi sebagai unsur pembeda atas barang atau jasa yang diproduksi oleh subjek hak yang menunjukan identitas, ciri, dan asal-usul barang atau jasa yang telah dibuatnya.

Syarat – Syarat untuk Memilih Merek / Cap :

1. Menimbulkan kesan positif

2. Mudah diingat

3. Memilih ciri khas sendiri

4. Tepat untuk promosi

5. Bisa didaftarkan dan dilindungi hak patent.

Menurut Permen nomor 67 tahun 2016 pasal 23 Permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar diajukan oleh pemilik Merek atau Kuasanya kepada Menteri secara:

a. elektronik; atau

b. nonelektronik.

Menurut pasal 24 dalam mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar, harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

a. surat pernyataan bahwa Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa   sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat Merek tersebut masih diproduksi dan/atau diperdagangkan;

b. surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa; dan

c. bukti pembayaran biaya.

Ingin mendaftarkan Merek Dagang / Jasa untuk keperluan usaha anda?

PT. Konsultan Legal Indonesia memberikan kemudahan bagi anda yang ingin mendaftarkan HKI seperti merek produk, baik baru maupun perpanjangan

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus Perizinan BPOM, Badan Pertanahan Nasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kemenhub, Standar Nasional Indonesia, Halal MUI, Izin Kemenkes dan Izin Reklame

More Info:
https://thelegalco.com

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com