Merek adalah tanda yang dikenakan oleh pengusaha (pabrik, produsen, dan sebagainya) pada barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal
Fungsi utama dari merek adalah sebagai penanda suatu barang/jasa untuk membedakannya dengan barang/jasa yang lain
Drone merupakan pesawat tanpa pilot. Pesawat ini dikendalikan secara otomatis melalui program komputer yang dirancang, atau melalui kendali jarak jauh dari pilot yang terdapat di dataran atau di kendaraan lainnya
Drone memiliki banyak fungsi tergantung tujuan pembuatannya, mulai dari kebutuhan militer, penelitian, pemancar internet, hobi, fotografi, pembuatan film/video, pertanian, hingga kebutuhan rekreasi/mainan
Drone dapat digunakan untuk memantau kondisi suatu area yang ingin diteliti namun tak terjangkau
Persyaratan Untuk Mendaftarkan Merek :
- Kartu identitas diri pemohon seperti KTP ataupun paspor.
- Contoh dari merek dagang yang diajukan sebanyak 3 lembar, ukurannya min 2 x 2 cm dan maks 9 x 9 cm.
- Surat kuasa (hanya jika diperlukan)
- Surat pernyataan hak kepemilikan, yang didalamnya menjelaskan bahwa Anda memang mempunyai hak untuk dapat mengajukan permohonan pendaftaran atas merek dagang tersebut untuk digunakan dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis.
- Daftar produk atau jasa yang diberi merek
Ingin mendaftarkan Merek Dagang / Jasa untuk keperluan usaha anda?
PT. Konsultan Legal Indonesia memberikan kemudahan bagi anda yang ingin mendaftarkan HKI seperti merek produk, baik baru maupun perpanjangan
Kami juga siap membantu anda dalam mengurus Perizinan BPOM, Badan Pertanahan Nasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kemenhub, Standar Nasional Indonesia, Halal MUI, Izin Kemenkes dan Izin Reklame
More Info:
https://thelegalco.com
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com

