SNI BISKUIT

Menurut SNI 2973-2011, biskuit merupakan salah satu produk makanan kering yang dibuat dengan cara memanggang adonan yang terbuat dari bahan dasar tepung terigu atau substitusinya, minyak atau lemak dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain yang diizinkan.

Bahan – bahan pembuatan biskuit :

1. Tepung

2. Telur

3. Bahan pengembang

4. Air

Proses pembuatan biskuit secara garis besar terdiri dari

  1. pencampuran (mixing),
  2. pembentukan (forming) dan
  3. pemanggangan (bucking).

Tahap pencampuran bertujuan meratakan pendistribusian bahan-bahan yang digunakan dan untuk memperoleh adonan dengan konsistensi yang halus.

Departemen Perindustrian RI membagi biskuit menjadi 4 kelompok, yaitu:

  1. Biskuit keras  2. Crackers

3.   Cookies.         4. Wafer

Macam – Macam Biskuit :

  1. Biskuit Glukosa
  2. Biskuit Marie dan  Biskuit Garibaldi
  3. Cream Crackers
  4. Soda Crackers
  5. Savoury Crackers
  6. Puff Biskuit
  7. Wafer

Tujuan produk ber-SNI :

  • Meningkatkan perlindungan dan acuan bagi pelaku usaha, konsumen dan masyarakat secara luas
  • Menghasilkan produk yang bermutu dan aman untuk dikonsumsi.

Ingin mengurus Izin Standar Nasional Indonesia?

PT. Konsultan Legal Indonesia siap membantu anda dalam pengurusan SNI, untuk produk lokal maupun impor dengan proses mudah dan cepat

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus Perizinan BPOM, Badan Pertanahan Nasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kemenhub, HKI Merek, Halal MUI, Izin Kemenkes dan Izin Reklame

More Info:
https://thelegalco.com

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com