DAFTAR HALAL ONLINE 2023

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

per 17 Oktober 2019 lalu telah mewajibkan seluruh produk, termasuk hasil produksi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk bersertifikat halal.

Tujuan Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menenteramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal

• Dokumen Persyaratan Halal

  1. Surat Permohonan
  2. Aspek Legal (berupa NIB)
  3. Dokumen Penyelia Halal
  4. Salinan KTP
  5. Salinan Keputusan Penetapan Penyelia
  6. Halal Daftar Riwayat Hidup
  7. Sertifikat Pelatihan Penyelia Halal (jika ada)
  8. Daftar nama produk dan bahan
  9. Proses pengolahan produk
  10. Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal
  11. Salinan surat izin terkait produk
  12. Surat Pernyataan
  13. Foto terbaru saat proses produksi

Ingin mengurus perizinan Halal untuk keperluan usaha anda?

PT. Konsultan Legal Indonesia siap membantu anda untuk mengurus Perizinan Sertifikasi Halal, seperti produk makanan, minuman, kosmetik dan barang gunaan lainnya

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus perizinan Kemenhub, Badan Pertanahan Nasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Standar Nasional Indonesia, HKI Merek, BPOM, Izin Kemenkes, Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Izin Reklame

More Info:
https://thelegalco.com

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com