IZIN DISTRIBUTOR ALAT KESEHATAN

Persyaratan Ijin Edar Alat Kesehatan:

  1. Pemohon adalah Penyalur Alat Kesehatan (PAK) atau Produsen Alat Kesehatan (memiliki Sertifikat Produksi Alat Kesehatan).
  2. Mengisi formulir permohonan ijin edar.
  3. Melengkapi persyaratan sesuai ketentuan

Prosedur / Mekanisme:

  1. Pemohon mendaftarkan perusahaaan secara online ( www.regalkes.depkes.go.id)
  2. Operator di Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan akan memeriksa keabsahan perusahaan.
  3. Berkas Permohonan dilakukan secara online di www.regalkes.depkes.go.id dan akan mendapatkan tanda terima sementara
  4. Penilai memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas registrasi izin edar
  5. Pemohon memasukan hardcopy ke loket Pelayanan Terpadu Kementerian Kesehatan
  6. Berkas dimasukkan ke dalam map berwarna :
  7. Merah untuk produk Elektromedik
  8. Biru untuk produk Non-Elektromedik
  9. Hijau untuk produk Diagnostik Reagensia
  10. Kuning untuk produk PKRT
  11. Petugas loket akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas hardcopy
  12. Petugas loket mencetak perintah bayar +form pembayaran PNBP
  13. Pemohon membayar PNBP sesuai ketentuan pada bank yang ditunjuk oleh KPPN V
  14. Pemohon menyerahkan bukti pembayaran PNBP loket Pelayanan Terpadu Kementerian Kesehatan
  15. Petugas loket memberikan tanda terima tetap kepada pemohon, dan mencatat berkas perijinan di buku tanda terima untuk diproses lebih lanjut

Ingin mengurus Izin Kemenkes?

PT. Konsultan Legal Indonesia siap membantu anda mengurus Izin Produksi Alat Kesehatan, IPAK, izin edar PKRT, izin edar Alat Kesehatan ekspor maupun impor dengan proses yang mudah

More Info: thelegalco.com

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com