PBG APARTEMEN

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.

PBG dikeluarkan oleh kepala daerah bagi mereka yang ingin mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan. Artinya, setiap orang yang ingin mendirikan bangunan, harus mengurus IMB terlebih dahulu. Namun sejak tahun 2021, IMB, diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Banyak konsumen yang tak paham mengenai syarat-syarat pembangunan apartemen. Bahkan, konsumen sendiri juga tak memahami hak-hak konsumen ketika membeli sebuah unit hunian.

Jika Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum diperoleh oleh pengembang maka pemasaran dipastikan tak boleh dilakukan. Pasalnya, syarat IMB wajib diperoleh pengembang untuk memastikan bahwa bentuk bangunan tidak berubah. Konsumen harus memastikan bahwa pengembang telah memiliki IMB.

Bila HGB (Hak Guna Bangunan) Induk telah dikantongi, maka pengembang dapat melanjutkan ke tahap pra konstruksi. Dalam tahapan ini, ada sejumlah izin yang juga harus diajukan pengembang. Mulai dari Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT), Rencana Induk Tapak atau master plan, Keterangan Rencana Kota (KRK), dan Rencana Tapak atau site plan. Kemudian, Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (amdal), Analisa Dampak Lalu Lintas (amdalalin), Izin Lingkungan, dan terakhir IMB/PBG. UU 11 Tahun 2020 dan PP 16 Tahun 2021 menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PT. Konsultan Legal Indonesia hadir untuk memberi kemudahan bagi anda dalam mengurus Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baik bangunan kantor, ruko, mall, rumah sakit maupun rumah tinggal

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus perizinan Kemenhub, Badan Pertanahan Nasional, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Standar Nasional Indonesia, HKI Merek, BPOM, Izin Kemenkes, Bapeten, Kominfo, Migas, Lingkungan, Reklame dan Halal MUI

More Info:
https://thelegalco.com

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com