SNI KOREK API I JASA

SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan

Korek Api adalah peralatan penghasil api secara manual yang menggunakan turunan petrokimia sebagai bahan bakar dan digunakan untuk menyalakan cerutu, rokok, tembakau dicangklong dan atau untuk menyalakan material berupa kertas, sumbu lilin dan lentera

Perusahaan industry produsen Korek Api sebelum mengajukan permohonan untuk mendapatkan SPPT SNI harus terlebih dahulu memiliki dan menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001-2008

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/M-IND/PER/7/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional (SNI) Korek Api Gas Secara Wajib

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian tersebut maka produk yang beredar di pasar wajib memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) yang dikeluarkan oleh LSPro
dan produk yang tidak memiliki SPPT-SNI di larang beredar dalam wilayah Indonesia

Ingin mengurus Izin Standar Nasional Indonesia?

PT. Konsultan Legal Indo siap membantu anda dalam pengurusan SNI, untuk produk lokal maupun impor dengan proses cepat dan mudah

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus Perizinan HKI Merek, Halal MUI, BPOM, Badan Pertanahan Nasional, Izin Reklame, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kemenhub, Kemenkes, PIRT, Bapeten, Kominfo, Migas dan Izin Lingkungan

More Info:
https://thelegalco.com

PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com