SLF GEDUNG

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.

SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sebagaimana yang dimaksud dalam penjelasan di atas dapat diterbitkan jika bangunan gedung telah memenuhi syarat administratif dan teknis berdasarkan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung oleh konsultan SLF, pengkaji teknis, atau profesi ahli bangunan gedung bersertifikat.

SLF (Sertifikat Laik Fungsi) ini harus dimiliki pemilik/pengguna bangunan gedung sebelum pemanfaatannya.

Sementara masa berlaku sertifikat ini adalah 5 tahun untuk bangunan umum dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal.

Fungsi dan tujuan diterbitkannya SLF (Sertifikat Laik Fungsi) bangunan Gedung :

  1. SLF menjadi persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung;
  2. SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun serta memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung dan sesuai dengan izin yang diberikan.

Ingin mengurus Sertifikat Laik Fungsi untuk keperluan usaha anda?

PT. Konsultan Legal Indo hadir untuk memberi kemudahan bagi anda yang ingin mengurus perizinan Sertifikat Laik Fungsi baik baru ataupun perpanjangan

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus perizinan Kemenkes, Kemenhub, Izin Reklame, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Standar Nasional Indonesia (SNI), HKI Merek, Halal MUI, BPOM, PIRT, Bapeten, Kominfo, MIGAS dan Izin Lingkungan

More Info:
https://thelegalco.com

PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com