SLF GUDANG

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.

Persyaratan administrasi dan teknis dalam pengajuan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) bangunan gedung adalah sebagai berikut:

  1. Identitas KTP pemilik bangunan gedung;
  2. Surat kuasa dari pemilik bangunan gedung apabila pemohon bukan pemilik bangunan gedung;
  3. Laporan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung, yang berupa daftar simak pemeriksaan kelaikan fungsi dari penyedia jasa dan surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung dari penyedia jasa;
  4. SK PBG terakhir beserta lampiran rencana teknis bangunan gedung, di antaranya:
  5. Rencana teknis arsitektur bangunan Gedung
  6. Rencana teknis struktur bangunan Gedung
  7. Rencana teknis utilitas bangunan Gedung
  • Gambar terbangun/ As-Built Drawing;
  • Manual pengoperasian, pemeliharaan, perawatan peralatan dan perlengkapan bangunan gedung;
  • Rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait.

Ingin mengurus Sertifikat Laik Fungsi untuk keperluan usaha anda?

PT. Konsultan Legal Indo hadir untuk memberi kemudahan bagi anda yang ingin mengurus perizinan Sertifikat Laik Fungsi baik baru ataupun perpanjangan

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus perizinan Kemenkes, Kemenhub, Izin Reklame, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Standar Nasional Indonesia (SNI), HKI Merek, Halal MUI, BPOM, PIRT, Bapeten, Kominfo, MIGAS dan Izin Lingkungan

More Info:
https://thelegalco.com

PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com