SERTIFIKASI HALAL VAKSIN MUI

Halal MUI adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam.
Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Masa berlaku sertifikat halal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Pasal 42, yaitu “sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan”

Vaksin adalah sediaan biologis yang digunakan untuk menghasilkan kekebalan adaptif terhadap penyakit infeksi tertentu. Biasanya, vaksin mengandung agen atau zat yang menyerupai mikroorganisme penyebab penyakit dan sering kali dibuat dari mikroorganisme yang dilemahkan atau dimatikan, dari toksinnya, atau dari salah satu protein permukaannya.

Agen dalam vaksin merangsang system imun agar dapat mengenali agen tersebut sebagai ancaman, menghancurkannya, dan mengingatnya agar sistem imun dapat kembali mengenali dan menghancurkan mikroorganisme yang berhubungan dengan agen tersebut saat ditemui pada masa depan.

Vaksin dapat bersifat profilaksis (misalnya untuk mencegah atau memperbaiki dampak akibat infeksi patogen pada masa depan) atau terapeutik (misalnya vaksin terhadap kanker).

Persyaratan Umum Halal
• Belum pernah mendapatkan fasilitasi sertifikat halal dan tidak sedang/akan menerima fasilitasi sertifikasi halal dari pihak lain.
• Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB);
• Memiliki modal usaha/aset dibawah Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah) yang dibuktikan dengan data yang
tercantum dalam NIB).
• Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3
(tiga) tahun.
• Mendaftarkan 1 jenis produk dengan nama produk paling
banyak 20, produk berupa barang (bukan penjual/ reseller).

Ingin mengurus perizinan Halal untuk keperluan usaha anda?

PT. Konsultan Legal Indo siap membantu anda untuk mengurus Perizinan Sertifikasi Halal, seperti produk makanan, minuman, kosmetik dan barang gunaan lainnya

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus perizinan Kemenkes, Kemenhub, Izin Reklame, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Standar Nasional Indonesia (SNI), HKI Merek, BPOM, PIRT, Bapeten, Kominfo, MIGAS dan Izin Lingkungan

More Info:
https://thelegalco.com

PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com