PERAN BPOM DALAM MENGATUR DAN MENGAWASI PEREDARAN OBAT

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Fungsi dan tugas badan ini menyerupai fungsi dan tugas Food and Drug Administration di Amerika Serikat dan European Medicines Agency di Uni Eropa.

Produk makanan harus ada izin edar BPOM, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, disebutkan bahwa setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib mempunyai izin edar.

Setiap produk harus mendapatkan izin edar BPOM karena BPOM mampu menjamin produk aman karena mereka akan melakukan pengujian pada sampling, pengujian laboraturium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi. Hal ini akan memberikan jaminan yang lebih pada konsumen bahwa produk yang telah terdaftar pada BPOM telah sesuai dengan prosedur.

Tujuan pengawasan terhadap obat dan juga makanan adalah memastikan seluruh produk tersebut aman digunakan dan tidak merugikan masyarakat

Adapun fokus pengawasan BPOM adalah pada beberapa jenis produk:

  1. Produk terapetik
  2. Kosmetik
  3. Obat tradisional (jamu)
  4. Zat adiktif
  5. Psiktropika
  6. Narkotika
  7. Produk pangan

Keuntungan izin BPOM yaitu:
• Legalitas yang akan menjamin kualitas produk.
• Sebagai garansi keamanan atas sebuah produk.
• Kestabilan harga dari produk yang berizin BPOM.
• Citra produk akan meningkat dibandingkan produk pesaing yang belum berizin BPOM.
• Mudah masuk ke dalam pasar yang lebih luas.

Ingin mengurus izin edar BPOM untuk keperluan usaha anda?

PT. Konsultan Legal Indo siap membantu anda untuk mengurus Perizinan BPOM, seperti produk makanan, minuman, kosmetik, obat, dan produk-produk wajib BPOM lainnya

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus perizinan Kemenkes, Kemenhub, Izin Reklame, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Standar Nasional Indonesia (SNI), HKI Merek, Halal MUI, PIRT, Bapeten, Kominfo, MIGAS dan Izin Lingkungan

More Info: https://thelegalco.com

PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com