IZIN REKLAME TANGERANG SELATAN 2024

Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen yang selanjutnya disingkat (IPR) Permanen adalah surat izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota sebagai dasar peletakan reklame dengan memperhatikan estetika, edukasi, dan keserasian lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang.

Jenis-Jenis Reklame berdasarkan Tujuannya :

  1. Reklame komersial
    Reklame komersial adalah reklame yang dibuat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari barang atau jasa yang ditawarkan kepada masyarakat.
  2. Reklame nonkomersial
    Reklame nonkomersial merupakan reklame yang dibuat dengan tujuan untuk memberikan informasi, penjelasan, pemberitahuan, imbauan, atau ajakan kepada masyarakat agar melakukan apa yang disampaikan.

Jenis-Jenis Reklame berdasarkan Sifatnya, dibagi menjadi tiga, yakni:

  1. Reklame peringatan
    Sesuai namanya, reklame peringatan ditujukan untuk memberi peringatan atau mengingatkan masyarakat.
  2. Reklame ajakan
    Reklame ajakan ditujukan untuk mengajak masyarakat luas untuk mengikuti atau melakukan sesuatu seperti yang telah disampaikan dalam reklame.
  3. Reklame penerangan atau penjelasan
    Reklame penerangan atau penjelasan ditujukan untuk memberi keterangan atau penjelasan kepada masyarakat luas tentang sesuatu.

Jenis-Jenis Reklame berdasarkan Media, dibagi dalam tiga jenis berikut ini :

  1. Reklame visual
    Reklame yang satu ini dapat dilihat dengan visual dan biasanya dibagikan di tempat umum atau dapat dilihat di tepi jalan.
  2. Reklame audio
    Reklame audio dapat didengar di audio tertentu. Sebagai contohnya adalah iklan yang diputar di radio.
  3. Reklame audio visual
    Reklame ini memungkinkan masyarakat untuk mendengar serta melihat iklan tersebut.
    Jenis-Jenis Reklame untuk menyampaikan pesan :
  4. Spanduk
    Spanduk merupakan reklame yang dibuat secara ringkas, padat, dan jelas dengan media kain atau sejenisnya. Biasanya reklame ini dibentangkan di antara dua tiang di tempat yang strategis.
  5. Billboard
    Billboard merupakan jenis reklame yang berisi gambar atau tulisan informatif berukuran besar. Umumnya billboard ditempatkan pada atap dinding toko atau instansi tertentu.
  6. Poster
    Poster adalah reklame berupa selebaran kertas berisi gambar dan tulisan yang dibuat semenarik mungkin.
  7. Neon box
    Neon box merupakan reklame yang digunakan di area luar dengan lampu untuk media promosi. Pada malam hari, neon box akan menyala sehingga terlihat lebih menarik.
  8. Videotron
    Videotron merupakan bentuk iklan digital yang dilengkapi dengan gerakan gambar.

Ingin mengurus Perizinan Reklame untuk keperluan usaha anda?

PT. Konsultan Legal Indo siap membantu pengurusan Izin Reklame dan Pajak Reklame anda dengan didukung tenaga profesional

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus perizinan Kemenhub, Kemenkes, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Standar Nasional Indonesia (SNI), HKI Merek, BPOM, Halal MUI, PIRT, Bapeten, Kominfo, MIGAS dan Izin Lingkungan

More Info:
https://thelegalco.com

PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com