Definisi dan Tujuan Halal
Definisi: Sertifikat Halal adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi halal yang diakui, yang menyatakan bahwa suatu produk atau layanan telah memenuhi kriteria halal menurut hukum Islam.
Tujuan: Tujuan utama sertifikat halal adalah untuk memastikan bahwa produk atau layanan yang dikonsumsi oleh umat Muslim bebas dari bahan atau proses yang haram (dilarang) dan telah diproses sesuai dengan ajaran Islam.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.comWebsite: www.thelegalco.com
