SNI Kopi

SNI Kopi

Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN

Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan Berlaku secara Nasional (PP 102 Tahun 2000)

Kopi Instan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 03/M-IND/PER/1/2016 termasuk dalam daftar SNI Wajib Pangan

Berdasarkan jenis kopi dapat dibedakan ke dalam :

a) robusta

b) arabika

Berdasarkan cara pengolahannya, kopi dapat digolongkan ke dalam 2 jenis, yaitu :

a) pengolahan kering

b) pengolahan basah

Berdasarkan ukurannya, biji kopi dapat dikelompokkan masing-masing sebagai berikut :

a) Penggolongan ukuran untuk kopi robusta

– Pengolahan kering : besar dan kecil.

– Pengolahan basah : besar, sedang, dan kecil.

b) Penggolongan ukuran untuk kopi arabika : besar, sedang, dan kecil

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com