Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM adalah sebuah Lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran dan obat-obatan dan makanan di Indonesia
Izin edar yang dimiliki oleh BPOM memiliki 3 jenis label yaitu SP, MD, dan ML.
1. Label SP
Label SP atau yang biasa disebut dengan Sertifikat Penyuluhan merupakan label yang diberikan oleh Dinas Kesehatan terhadap para pengusaha skala kecil atau biasa disebut dengan Usaha Kecil Menengah (UKM).
2. Label MD
Label MD atau yang biasa disebut dengan Makanan Dalam diberikan langsung oleh lembaga BPOM kepada perusahaan besar yang memproduksi makanan dan minuman yang telah memenuhi kualifikasi dan syarat.
3. Label ML
Label ML atau yang biasa disebut dengan Makanan Luar, khusus dibuat untuk produk luar yang diimpor ke Indonesia dengan catatan telah memenuhi syarat sesuai aturan BPOM. Label ini juga diberikan terhadap produk yang langsung dipasarkan di Indonesia maupun produk yang telah dikemas ulang.
Lama proses Izin BPOM
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar, paling lama dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari BPOM dapat langsung menerbitkan NIE. Sementara pada pangan risiko tinggi membutuhkan waktu lebih lama, sekitar 90 sampai 120 hari.
Ingin Mengurus Izin Edar BPOM Untuk Keperluan Usaha Anda?
PT. Konsultan Legal Indonesia siap membantu anda untuk mengurus Perizinan BPOM, seperti produk makanan, minuman, kosmetik, obat, dll
Kami juga siap membantu anda dalam mengurus Perizinan Kemenhub, Badan Pertanahan Nasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Standar Nasional Indonesia, HKI Merek, Halal MUI, Izin Kemenkes, Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Izin Reklame
More Info: https://thelegalco.com
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com

