FUNGSI LABEL HALAL

Fungsi Label Halal Bagi Produsen :

Label halal ini berfungsi dalam membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk-produk mereka. Produk yang bersetifikat halal juga jadi memiliki daya saing yang lebih tinggi dibanding produk yang tidak mencantumkan label halal di produknya.

Fungsi Label Halal Bagi Konsumen :

Label halal ini gunanya memberikan rasa aman bagi para konsumen dan sebagai jaminan untuk mereka kalau produk yang mereka konsumsi tersebut aman dari unsur yang tidak halal dan diproduksi dengan cara halal dan beretika

Langkah –  langkah untuk memperoleh Sertifikasi Halal melalui SIHALAL:

  1. Sebelum mendaftar, pastikan Pelaku Usaha lokal/dalam negeri memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).
  2. Buat akun SIHALAL
  3. Aktifkan akun dengan cek email aktivasi
  4. Login dan isi data Pelaku Usaha
  5. Setelah berhasil, Pelaku Usaha menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
  6. Pelaku Usaha melanjutkan ke LPH untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

Ingin mengurus perizinan Halal untuk keperluan usaha anda?

PT. Konsultan Legal Indonesia siap membantu anda untuk mengurus Perizinan Sertifikasi Halal, seperti produk makanan, minuman, kosmetik dan barang gunaan lainnya

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus perizinan Kemenhub, Badan Pertanahan Nasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Standar Nasional Indonesia, HKI Merek, BPOM, Izin Kemenkes, Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Izin Reklame

More Info:
https://thelegalco.com

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com