SERTIFIKAT LAIK FUNGSI GEDUNG

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis berdasarkan kesesuaian IMB. SLF harus dimiliki bangunan gedung, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan. Masa berlaku dari SLF adalah 5 Tahun untuk bangunan umum dan 10 Tahun untuk bangunan rumah tinggal.

Fungsi dan tujuan diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah:

  1. SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.
  2. SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung serta sesuai dengan izin yang diberikan

Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung berdasarkan kesesuaian IMB yang telah diberikan, mencakup:

  1. kesesuaian fungsi;
  2. persyaratan tata bangunan;
  3. keselamatan;
  4. kesehatan;
  5. kenyamanan; dan
  6. kemudahan dalam perawatan dan pemeliharaan.

Menurut Perda No. 10 th 2014 tentang Bangunan Gedung, dalam BAB XII Pasal 101 disebutkan bahwa sanksi ringan berupa peringatan tertulis, hingga pembongkaran bangunan Gedung apabila tidak memiliki SLF.

Ingin mengurus Sertifikat Laik Fungsi untuk keperluan usaha anda?

PT. Konsultan Legal Indonesia hadir untuk memberi kemudahan bagi anda yang ingin mengurus perizinan Sertifikat Laik Fungsi baik baru ataupun perpanjangan

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus perizinan Kemenhub, Badan Pertanahan Nasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Standar Nasional Indonesia, HKI Merek, BPOM, Izin Kemenkes, Izin Reklame dan Halal MUI

More Info:
https://thelegalco.com

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com