Merek adalah suatu nama, simbol, tanda, desain atau gabungan di antaranya untuk dipakai sebagai identitas suatu perorangan, organisasi atau perusahaan pada barang dan jasa yang dimiliki untuk membedakan dengan produk jasa lainnya.
Menurut Permen nomor 67 tahun 2016 pasal 38, Permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek terdaftar diajukan oleh pemilik Merek atau Kuasanya kepada Menteri secara:
a. elektronik; atau
b. nonelektronik.
Permohonan dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menurut pasal 39, dalam mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek, harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. bukti pengalihan Hak atas Merek berupa:
1. fatwa waris;
2. surat wasiat;
3. akta wakaf;
4. akta hibah;
5. akta perjanjian; atau
6. bukti lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
b. fotokopi sertifikat Merek, petikan resmi Merek terdaftar, atau bukti Permohonan;
c. salinan sah akta badan hukum, jika penerima hak merupakan badan hukum;
d. fotokopi identitas pemohon;
e. surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa; dan
f. bukti pembayaran biaya.
Ingin mendaftarkan Merek Dagang / Jasa untuk keperluan usaha anda?
PT. Konsultan Legal Indonesia memberikan kemudahan bagi anda yang ingin mendaftarkan HKI seperti merek produk, baik baru maupun perpanjangan
Kami juga siap membantu anda dalam mengurus Perizinan BPOM, Badan Pertanahan Nasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kemenhub, Standar Nasional Indonesia, Halal MUI, Izin Kemenkes dan Izin Reklame
More Info:
https://thelegalco.com
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com

