PERPANJANG MEREK DAGANG

Merek Dagang ialah sebuah nama, istilah, desain, tanda symbol atau kombinasi dari semuanya. Dimaksudkan untuk mengidentifikasi produk maupun jasa dari seorang penjual atau kelompok penjual serta untuk membedakannya dari produk atau jasa pesaing.

Dalam Permen nomor 67 tahun 2016 pasal 25:

  • Permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar secara elektronik dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal.
  • Dalam mengajukan permohonan, Pemohon harus mengisi formulir secara elektronik.
  • Selain mengisi formulir, Pemohon harus mengunggah dokumen
  • Format formulir permohonan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Menurut pasal 26:

  • Permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar secara nonelektronik, diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri.
  • Dalam mengajukan permohonan, Pemohon atau Kuasanya harus mengisi formulir rangkap 2 (dua) dalam bahasa Indonesia.
  • Permohonan harus dilampiri dengan dokumen persyaratan
  • Format formulir permohonan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 27:

  • Permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar dapat diajukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi Merek terdaftar tersebut.
  • Permohonan dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • Dalam hal permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar diajukan setelah berakhirnya jangka waktu pelindungan Merek terdaftar, permohonan perpanjangan dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pelindungan Merek terdaftar.
  • Permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan.

Ingin mendaftarkan Merek Dagang / Jasa untuk keperluan usaha anda?

PT. Konsultan Legal Indonesia memberikan kemudahan bagi anda yang ingin mendaftarkan HKI seperti merek produk, baik baru maupun perpanjangan

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus Perizinan BPOM, Badan Pertanahan Nasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kemenhub, Standar Nasional Indonesia, Halal MUI, Izin Kemenkes dan Izin Reklame

More Info:
https://thelegalco.com

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com