SNI adalah standar yang berlaku secara nasional di negara Indonesia, disusun dan dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional).
Standar ini ditetapkan oleh pemerintah untuk diterapkan pada berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik produksi perorangan maupun sebuah organisasi atau perusahaan.
SNI tentang sistem jaringan dan geometrik jalan perumahan menguraikan istilah dan definisi yang berhubungan dengan bidang perumahan dan prasarana jalan, dan menguraikan persyaratan umum maupun teknis yang harus dipenuhi dalam setiap perencanaan sistem jaringan jalan perumahan.
Persyaratan Umum Prasarana Jalan :
1. Perizinan
2. Sistem jaringan jalan
Sistem jaringan jalan wilayah dan kota
- jalan arteri primer
- jalan kolektor primer
- jalan lokal primer
- jalan arteri sekunder
- jalan kolektor sekunder
- jalan lokal sekunder
3. Klasifikasi jalan di perumahan
Klasifikasi jalan diperumahan disusun berdasarkan :
1.hirarki jalan
2.fungsi jalan
3.kawasan perumahan
Ingin mengurus Izin Standar Nasional Indonesia?
PT. Konsultan Legal Indonesia siap membantu anda dalam pengurusan SNI, untuk produk lokal maupun impor dengan proses mudah dan cepat
Kami juga siap membantu anda dalam mengurus Perizinan BPOM, Badan Pertanahan Nasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kemenhub, HKI Merek, Halal MUI, Izin Kemenkes dan Izin Reklame
More Info:
https://thelegalco.com
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com

