DAFTAR MEREK ES KRIM

Hak merek merupakan suatu bentuk perlindungan HKI yang diberikan secara eksklusif kepada para pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan dan atau jasa sesuai dengan kelas dan jenis barang atau jasa untuk nama merek tersebut terdaftar

Berikut beberapa persyaratan untuk  melakukan permohonan pendaftaran merek :

  1. Mengisi formulir rangkap dua dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan HAM.

            Ketentuan terkait formulir dapat diunggah melalui Fomulir Permohonan Merek dengan    memperhatikan keterangan klasifikasi kelas barang/jasa

2. Harus melampirkan dokumen-dokumen, antara lain:

  • Bukti pembayaran biaya permohonan; Informasi mengenai biaya dapat dilihat pada http://www.dgip.go.id/tarif-merek
  • Label merek sebanyak tiga lembar sesuai ketentuan dalam Fomulir Permohonan Merek
  • Surat pernyataan kepemilikan merek;
  • Surat kuasa, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
  • Bukti prioritas, dalam hal menggunakan hak prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

Ingin mendaftarkan Merek Dagang / Jasa untuk keperluan usaha anda?

PT. Konsultan Legal Indonesia memberikan kemudahan bagi anda yang ingin mendaftarkan HKI seperti merek produk, baik baru maupun perpanjangan

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus Perizinan BPOM, Badan Pertanahan Nasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kemenhub, Standar Nasional Indonesia, Halal MUI, Izin Kemenkes dan Izin Reklame

More Info:
https://thelegalco.com

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com