SERTIFIKAT LAIK FUNGSI KOTA BEKASI

Berdasarkan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 61 Tahun 2015, bangunan yang wajib mengajukan SLF di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Bangunan gedung hunian rumah susun
  • Bangunan gedung kepentingan umum dengan luas bangunan minimal 2.000 m2

Persyaratan SLF di Kota Bekasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota Bekasi Nomor 61 Tahun 2015 :

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi akta pendirian perusahaan
  3. Fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah
  4. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  5. Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) maupun perizinan lain yang telah diterbitkan
  6. Fotokopi gambar bangunan sesuai IMB atau perizinan yang terakhir diterbitkan
  7. Fotokopi IPPL (Izin Peruntukan Penggunaan Lahan) dan Rencana Tapak
  8. Fotokopi pertimbangan teknis (peil banjir, andalalin, lingkungan dan proteksi pemadam kebakaran)
  9. As-Built Drawing bangunan gedung yang telah disahkan
  10. Bentuk digital As-Built Drawing bangunan termasuk gambar situasi yang dimohon dalam format CAD (Computer-Aided Design) bagi yang dipersyaratkan

Ingin mengurus Sertifikat Laik Fungsi untuk keperluan usaha anda?

PT. Konsultan Legal Indonesia hadir untuk memberi kemudahan bagi anda yang ingin mengurus perizinan Sertifikat Laik Fungsi baik baru ataupun perpanjangan

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus perizinan Kemenhub, Badan Pertanahan Nasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Standar Nasional Indonesia, HKI Merek, BPOM, Izin Kemenkes, Izin Reklame dan Halal MUI

More Info:
https://thelegalco.com

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com