PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) RUMAH

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.

PBG dikeluarkan oleh kepala daerah bagi mereka yang ingin mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan. Artinya, setiap orang yang ingin mendirikan bangunan, harus mengurus IMB terlebih dahulu. Namun sejak tahun 2021, IMB, diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Cara daftar Persetujuan Bangunan Gedung

  1. Pendaftaran dilakukan oleh pemohon atau pemilik lahan atua gedung melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Siapkan dokumen berupa data pemilik gedung, data bangunan gedung dan dokumen rencana teknis.

  • Pemeriksaan Dokumen

Dokumen akan segera diperiksa oleh Kepala Dinas Teknis. Pernyataan pemenuhan standar teknis
Setelah pemeriksaan selesai, Kepala Dinas Teknis akan memberikan jadwal konsultasi perencanaan kepada pemohon atau pemilik.
Selanjutnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) segera dikeluarkan

Ingin mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?

PT. Konsultan Legal Indonesia hadir untuk memberi kemudahan bagi anda dalam mengurus Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baik bangunan kantor, ruko, mall, rumah sakit maupun rumah tinggal

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus perizinan Kemenhub, Badan Pertanahan Nasional, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Standar Nasional Indonesia, HKI Merek, BPOM, Izin Kemenkes, Izin Reklame dan Halal MUI

More Info:
https://thelegalco.com

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com