SNI IKAN SEGAR

Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN.

SNI diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015. Peraturan itu mewajibkan sederet barang produksi memiliki SNI

Ikan segar merupakan ikan yang belum mengalami perlakuan pengawetan kecuali pendinginan

(chilling)

1. Bahan baku

  • Jenis

            Semua jenis ikan dari  jenis ikan bersirip (pisces) hasil penangkapan atau budidaya.

  • Asal

            Bahan baku berasal dari perairan yang tidak tercemar.

  • Bentuk

            Utuh.

  • Mutu

            Ikan segar secara organoleptik mempunyai karakteristik:

            Kenampakan : mata cerah, cemerlang

            Bau : segar spesifik jenis

            Tekstur : elastis, padat dan kompak

2. Bahan penolong

  • Air

            Air yang dipakai sebagai bahan penolong untuk kegiatan di unit pengolahan harus           memenuhi persyaratan kualitas air minum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Es

            Es sesuai SNI 01-4872.1-2006.

Ingin mengurus Izin Standar Nasional Indonesia?

PT. Konsultan Legal Indonesia siap membantu anda dalam pengurusan SNI, untuk produk lokal maupun impor dengan proses mudah dan cepat

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus Perizinan BPOM, Badan Pertanahan Nasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kemenhub, HKI Merek, Halal MUI, Izin Kemenkes dan Izin Reklame

More Info:
https://thelegalco.com

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com