PERSYARATAN IZIN IMPOR ALAT KESEHATAN
Produsen, PAK (Penyalur Alat Kesehatan), atau Importir PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) yang akan mengedarkan […]
Read more →Produsen, PAK (Penyalur Alat Kesehatan), atau Importir PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) yang akan mengedarkan […]
Read more →A. Pemohon harus mendaftarkan perusahaan untuk mendapatkan USER ID dan PASSWORD melalui registrasi online B. […]
Read more →Izin PAK berlaku selama memenuhi persyaratan : a. melaksanakan ketentuan CDAKB; b. perusahaan masih aktif […]
Read more →Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mengidentifikasi, […]
Read more →Izin edar alat kesehatan diberikan oleh Menteri Kesehatan c.q. Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat […]
Read more →Persyaratan Ijin Edar Alat Kesehatan: Pemohon adalah Penyalur Alat Kesehatan (PAK) atau Produsen Alat Kesehatan […]
Read more →Izin edar alat kesehatan dan Izin edar PKRT diberikan oleh Menteri Kesehatan c.q. Direktur Jenderal […]
Read more →Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mengidentifikasi, […]
Read more →Menurut Permenkes RI Nomor 1190 Tahun 2010 Tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan […]
Read more →Alat Kesehatan adalah barang, instrumen aparat atau alat termasuk tiap komponen, bagian atau perlengkapan yang […]
Read more →