Merek atau brand adalah suatu tanda atau simbol yang terdiri dari nama, istilah, gambar, logo, lambang, desain atau kombinasi dari semua itu yang ditujukan untuk mengidentifikasi, mendefinisi atau memberi identitas kepada suatu barang atau layanan (jasa) dari suatu penjual serta membedakannya dari pesaing
Suatu merek bisa didaftarkan dan dilindungi oleh Dirjen HaKI apabila merek tersebut memiliki daya pembeda dengan merek lainnya. Dan dipergunakan dalam perdagangan barang atau jasa seperti yang dikutip dalam situs hki.co.id
- Gambar, seperti lukisan burung garuda pada logo Garuda Indonesia atau gambar kelinci pada merek kacang dua kelinci.
- Kata Seperti Google, Toyota atau BNI.
- Nama Seperti Tommy Hilfiger atau Salvatore Ferragami.
- Frasa seperti Sinar Jaya Atau Air Mancur.
- Kalimat Seperti Building for a Better Future atau Terus Terang Philip Terang Terus.
- Huruf seperti F pada logo Facebook atau K pada logo Circle K.
- Huruf-huruf seperti IBM atau DKNY.
- Angka seperti 7 pada logo Seven Eleven atau angka 3 pada provider GSM Three.
- Angka-angka seperti merek rokok 555 atau merek wewangian 4711.
- Susunan warna seperti pada logo Pepsi dan Pertamina.
- Dan kombinasi unsur-unsur tersebut seperti Es Teler 77.
Ingin mendaftarkan Merek Dagang / Jasa untuk keperluan usaha anda?
PT. Konsultan Legal Indo memberikan kemudahan bagi anda yang ingin mendaftarkan HKI seperti merek produk, baik baru maupun perpanjangan
Kami juga siap membantu anda dalam mengurus Perizinan Standar Nasional Indonesia (SNI), Halal MUI, BPOM, Badan Pertanahan Nasional, Izin Reklame, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kemenhub, Kemenkes, PIRT, Bapeten, Kominfo, Migas dan Izin Lingkungan
More Info:
https://thelegalco.com
PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com

