DAFTAR MEREK PATEN INDONESIA

Hak Paten yaitu setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

Langkah Mengurus Hak Paten Produk dan Logo

Untuk bisa mematenkan Hak Paten produk dan logo perusahaan Anda, maka Anda harus datang ke Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terdekat.

Keuntungan Memiliki Hak Paten :

  • Produk atau logo yang sudah dipatenkan tidak boleh ditiru atau dijiplak tanpa izin.
  • Produk atau logo yang sudah dipatenkan tidak boleh dipasarkan atau distribusikan tanpa izin.
  • Produk atau logo yang sudah dipatenkan akan terhindar dari kerugian pemalsuan atau penipuan.
  • Produk atau logo yang sudah dipatenkan akan terjaga keasliannya.
  • Produk atau logo yang sudah dipatenkan akan selalu dipercaya oleh konsumen.
  • Produk atau logo yang sudah dipatenkan bisa memberikan royalty jika bekerjasama dengan pihak lain.

Jangka Waktu Hak Paten :

  • Hak Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
  • Hak Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

Ingin mendaftarkan Merek Dagang / Jasa untuk keperluan usaha anda?

PT. Konsultan Legal Indonesia memberikan kemudahan bagi anda yang ingin mendaftarkan HKI seperti merek produk, baik baru maupun perpanjangan

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus Perizinan BPOM, Badan Pertanahan Nasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kemenhub, Standar Nasional Indonesia, Halal MUI, Izin Kemenkes dan Izin Reklame

More Info:
https://thelegalco.com

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com