DAFTAR MEREK POD

Merek Dagang ialah sebuah nama, istilah, desain, tanda symbol atau kombinasi dari semuanya. Dimaksudkan untuk mengidentifikasi produk maupun jasa dari seorang penjual atau kelompok penjual serta untuk membedakannya dari produk atau jasa pesaing.

Persyaratan Untuk Mendaftarkan Merek :

  1. Kartu identitas diri pemohon seperti KTP ataupun paspor.
  2. Contoh dari merek dagang yang diajukan sebanyak 3 lembar, ukurannya min 2 x 2 cm dan maks 9 x 9 cm.
  3. Surat kuasa (hanya jika diperlukan)
  4. Surat pernyataan hak kepemilikan, yang didalamnya menjelaskan bahwa Anda memang mempunyai hak untuk dapat mengajukan permohonan pendaftaran atas merek dagang tersebut untuk digunakan dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis.
  5. Daftar produk atau jasa yang diberi merek

Pengecekan Merek adalah proses untuk mengetahui apakah merek yang bersangkutan telah didaftarkan oleh pihak lain atau tidak.

Tahap Pengecekan Merek :

  • Penelusuran Merek Melalui Website Ditjen HKI

            Penelusuran dilakukan pada merek yang sama atau yang mirip dengan merek yang akan   didaftarkan.

  • Analisis hasil penelusuran merek sesuai ketentuan Undang – Undang no 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  • Mengecek Merk yang Sudah Terdaftar dengan Bantuan Konsultan HKI

Ingin mendaftarkan Merek Dagang / Jasa untuk keperluan usaha anda?

PT. Konsultan Legal Indonesia memberikan kemudahan bagi anda yang ingin mendaftarkan HKI seperti merek produk, baik baru maupun perpanjangan

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus Perizinan BPOM, Badan Pertanahan Nasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kemenhub, Standar Nasional Indonesia, Halal MUI, Izin Kemenkes dan Izin Reklame

More Info:
https://thelegalco.com

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com