NOMOR SERTIFIKAT HALAL

Halal MUI adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam.
Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
Cara Cek Halal MUI

  1. Cek Halal MUI Melalui Situs LPPOM MUI
  2. Cek Halal MUI Melalui Aplikasi Halal MUI
    Kriteria Sistem Jaminan Halal MUI
  3. Kebijakan Halal
  4. Tim Manajemen Halal
  5. Pelatihan
  6. Bahan
  7. Fasilitas Produksi
  8. Produk
  9. Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis
  10. Kemampuan Telusur
  11. Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria
  12. Audit Internal
  13. Kaji Ulang Manajemen

Ingin mengurus perizinan halal untuk keperluan usaha anda?

PT. Konsultan Legal Indo siap membantu anda untuk mengurus Perizinan Sertifikasi Halal, seperti produk makanan, minuman, kosmetik dan barang gunaan lainnya

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus perizinan Kemenkes, Kemenhub, Izin Reklame, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Standar Nasional Indonesia (SNI), HKI Merek, BPOM, PIRT, Bapeten, Kominfo, MIGAS dan Izin Lingkungan

More Info:
https://thelegalco.com

PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com