PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR DALAM BIDANG KESEHATAN

BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir di Indonesia) ialah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir melalui peraturan, perizinan dan inspeksi.

Berdasarkan Undang-Undang, BAPETEN melaksanakan kewajiban pemerintah dalam mengawasi penggunaan tenaga nuklir.

Nuklir adalah sesuatu yang berhubungan dengan atau menggunakan inti atau energi (tenaga) atom.

Teknologi nuklir yang saat ini banyak dinikmati oleh masyarakat Indonesia adalah pemanfaatan teknologi dalam bidang kesehatan, yaitu rontgen, CT-Scan, dan radiotheraphy.

Pemberian izin pemanfaatan BAPETEN kepada orang atau badan merupakan salah satu upaya memastikan keselamatan pekerja, anggota masyarakat, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup dengan mempertimbangkan risiko bahaya radiasi. Pemberian izin pada prinsipnya merupakan kepastian hukum dari permohonan perizinan.

Ingin mengurus Izin Pemanfaatan Bahan Nuklir?

PT. Konsultan Legal Indo siap membantu anda untuk mengurus berbagai jenis kegiatan seperti penelitian, produksi, penyimpanan, impor, ekspor, dan pemanfaatan lainnya dengan proses yang mudah

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus perizinan Kemenhub, Kemenkes, Izin Reklame, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Standar Nasional Indonesia (SNI), HKI Merek, BPOM, Halal MUI, PIRT, Migas, Kominfo dan Izin Lingkungan

More Info:
https://thelegalco.com

PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com