BPOM merupakan kependekan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Seperti namanya, badan ini memiliki tugas untuk mengawasi seluruh obat dan makanan yang ada di seluruh wilayah Indonesia
Tujuan pengawasan terhadap obat dan juga makanan adalah memastikan seluruh produk tersebut aman digunakan dan tidak merugikan masyarakat
Apakah produk tersebut dikonsumsi, dihirup, dioles, digosok,ditetes , ditempel, semua Wajib mendapatkan sertifikat BPOM .
Contohnya, segala jenis Obat Kimia maupun herbal atau tradisional, Suplemen, Pangan dan pangan olahan, Minuman, Kosmetik, Sabun mandi, pasta gigi, minyak esensial, dan lain-lain.
Keuntungan produk yang telah mendapatkan ijin BPOM :
1.Legalitas yang akan menjamin kualitas produk.
2.Sebagai garansi keamanan atas sebuah produk.
3.Kestabilan harga dari produk yang berizin BPOM.
4.Efektif mencegah peredaran obat-obatan, makanan dan minuman yang berbahaya
Setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar yang diterbitkan oleh kepala BPOM, Pangan tersebut termasuk:
Pangan fortifikasi;
Pangan SNI wajib;
Pangan Program pemerintah
Ingin Mengurus Izin Edar BPOM Untuk Keperluan Usaha Anda?
PT. Konsultan Legal Indonesia siap membantu anda untuk mengurus Perizinan BPOM, seperti produk makanan, minuman, kosmetik, obat, dll
Kami juga siap membantu anda dalam mengurus Perizinan Kemenhub, Badan Pertanahan Nasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Standar Nasional Indonesia, HKI Merek, Halal MUI, Izin Kemenkes, Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Izin Reklame
More Info: https://thelegalco.com
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com

