TD-BUPPJ MARKA JALAN COLD PLASTIK

Markah jalan adalah suatu alat atau benda yang berada di permukaan jalan yang berfungsi untuk memberi suatu informasi tentang jalan. Markah jalan juga dapat diterapkan di fasilitas lain yang digunakan kendaraan untuk parkir maupun daerah khusus dengan kegunaan lainnya.

Ada garis yang berwarna putih, kuning, hingga merah dengan bentuk yang berbeda-beda. Garis-garis tersebut disebut marka jalan. Pemerintah menetapkan adanya aturan mengenai marka jalan yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) nomor 34 tahun 2014 tentang Marka Jalan.

Jenis cat Coldplastic memiliki wujud cair., jenis cat ini tidak perlu masuk pada proses pemanasan terlebih dahulu ketika akan menggunakannya.

Cat marka jalan coldplastic adalah salah satu jenis cat marka jalan yang digunakan untuk menandai jalan pada permukaan aspal atau beton. Jenis cat marka jalan ini dikenal dengan sebutan coldplastic, berasal dari kata Cold (dingin) dan Plastic (Sifat Plastis) karena cat akan membentuk lapisan film yang bersifat plastis tanpa memerlukan proses pemanasan pada saat aplikasi, sehingga lebih efisien dan hemat energi.

Keunggulan dari penggunaan cat marka jalan coldplastic :

  1. Daya tahan yang lebih baik dibandingkan dengan cat marka jalan konvensional;
  2. Dapat menghasilkan garis yang lebih tajam dan jelas;
  3. Dapat digunakan untuk membuat beragam bentuk, logo atau simbol dengan lebih mudah;
  4. Ramah lingkungan karena tidak mengandung bahan-bahan berbahaya seperti timbal dan merkuri;
  5. Dapat digunakan untuk menandai area parkir, jalur bus, jalur sepeda, dan tanda-tanda lainnya;
  6. Pengendara dapat dengan mudah mengidentifikasi garis marka jalan yang jelas dan tahan lama sehingga dapat meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas.

Ingin mendaftarkan izin Kemenhub?

PT. Konsultan Legal Indo siap membantu anda dalam mengurus Perizinan Kemenhub seperti TD-BUPPJ dan TD-BUPBPJ, baik pendaftaran baru maupun perpanjangan dengan proses yang mudah

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus perizinan Kemenkes, Izin Reklame, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Standar Nasional Indonesia (SNI), HKI Merek, BPOM, Halal MUI, PIRT, Bapeten, Kominfo, MIGAS dan Izin Lingkungan

More Info:
https://thelegalco.com

PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com