TD-BUPPJ MARKA JALAN PRE-FABRICATED

Marka jalan adalah suatu alat atau benda yang berada di permukaan jalan yang berfungsi untuk memberi suatu informasi tentang jalan. Markah jalan juga dapat diterapkan di fasilitas lain yang digunakan kendaraan untuk parkir maupun daerah khusus dengan kegunaan lainnya.

Ada garis yang berwarna putih, kuning, hingga merah dengan bentuk yang berbeda-beda. Garis-garis tersebut disebut marka jalan. Pemerintah menetapkan adanya aturan mengenai marka jalan yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) nomor 34 tahun 2014 tentang Marka Jalan.

Kelebihan Bahan Marka Prefabricated Marking :
a. Preformed Thermoplastic

  1. Bentuk marka utuh (bentuk jadi), dapat berupa marka garis, marka lambang, dan marka lainnya serta sesuai dengan ketentuan AASHTO M-249-98.
  2. Bahan marka bentuk utuh (prefabricated marking) memungkinkan instalasi marka huruf dan lambang tanpa tumpang tindih.

Komposisi bahan marka prefabricated, sebagai berikut :
a. Warna putih
(1) Binder berupa bahan alami ataupun resin sintetis paling sedikit 18%
(2) Manik – manik kaca (glass beads) berkisar antara 30% – 40% dengan metode pengujian menggunakan AASHTO T 250;
(3) Pigmen berupa titanium dioxide paling sedikit 10% dengan metode pengujian menggunakan ASTM D 476;

b. Warna lainnya
(1) Binder berupa bahan alami ataupun resin sintetis paling sedikit 18%
(2) Manik – manik kaca (glass beads_ berkisar antara 30% – 40 % dengan metode pengujian menggunakan AASHTO T 250;
(3) Pigmen, calcium carbonate dan inert fillers dengan komposisi paling banyak 52%

  1. Memiliki nilai kekesatan (skid resistence) paling sedikit sebesar 45 SRT berdasarkan ASTM 303-93:2013.

4.Bbahan yang akan dipergunakan telah lulus uji laboratorium resmi dalam negeri atau luar negeri.

Ingin mendaftarkan izin Kemenhub?

PT. Konsultan Legal Indo siap membantu anda dalam mengurus Perizinan Kemenhub seperti TD-BUPPJ dan TD-BUPBPJ, baik pendaftaran baru maupun perpanjangan dengan proses yang mudah

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus perizinan Kemenkes, Izin Reklame, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Standar Nasional Indonesia (SNI), HKI Merek, BPOM, Halal MUI, PIRT, Bapeten, Kominfo, MIGAS dan Izin Lingkungan

More Info:
https://thelegalco.com

PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com