SLF ONLINE

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menyederhanakan proses perizinan pemanfaatan bangunan gedung, pemerintah telah menerbitkan kebijakan penyelenggaraan PBG maupun SLF (Sertifikat Laik Fungsi) secara elektronik. Kebijakan ini kemudian diwujudkan ke dalam sistem online di daerah melalui program SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).

Kebijakan baru ini ditujukan guna memenuhi persyaratan penyelenggaraan bangunan gedung, khususnya dalam memenuhi persyaratan teknis untuk menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan tentunya sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2007 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Fungsi dan tujuan diterbitkannya SLF (Sertifikat Laik Fungsi) bangunan Gedung :

  1. SLF menjadi persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung;
  2. SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun serta memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung dan sesuai dengan izin yang diberikan.

Ingin mengurus Sertifikat Laik Fungsi untuk keperluan usaha anda?

PT. Konsultan Legal Indo hadir untuk memberi kemudahan bagi anda yang ingin mengurus perizinan Sertifikat Laik Fungsi baik baru ataupun perpanjangan

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus perizinan Kemenkes, Kemenhub, Izin Reklame, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Standar Nasional Indonesia (SNI), HKI Merek, Halal MUI, BPOM, PIRT, Bapeten, Kominfo, MIGAS dan Izin Lingkungan

More Info:
https://thelegalco.com

PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com