PERBEDAAN IMB DAN PBG

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.

PBG dikeluarkan oleh kepala daerah bagi mereka yang ingin mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan. Artinya, setiap orang yang ingin mendirikan bangunan, harus mengurus IMB terlebih dahulu. Namun sejak tahun 2021, IMB, diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pemerintah melalui UU Cipta Kerja menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sebagai gantinya, ada aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG diatur oleh sejumlah peraturan dan undang-undang yang bertujuan untuk mengatur proses pembangunan gedung secara tertib dan aman.
Dasar hukum PBG terdiri dari:
UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, yaitu Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.
PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Perbedaan mendasar antara PBG dan IMB adalah dalam ruang lingkup dan tujuan penggunaannya. PBG lebih spesifik terkait dengan konstruksi atau perubahan fisik pada sebuah gedung, sementara IMB (Izin Mendirikan Bangunan) lebih luas dan meliputi aspek-aspek lain seperti tata ruang dan peruntukan lahan.

Pemerintah melalui UU Cipta Kerja menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sebagai gantinya, ada aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ingin mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?

PT. Konsultan Legal Indo hadir untuk memberi kemudahan bagi anda dalam mengurus Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baik bangunan kantor, ruko, mall, rumah sakit maupun rumah tinggal

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus perizinan Kemenkes, Kemenhub, Izin Reklame, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Standar Nasional Indonesia (SNI), HKI Merek, Halal MUI, BPOM, PIRT, Bapeten, Kominfo, MIGAS dan Izin Lingkungan

More Info:
https://thelegalco.com

PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com