biaya buat merek dagang

daftar merek haki

Untuk mendaftarkan merek di Indonesia dan mendapatkan hak kekayaan intelektual (HAKI) atas merek tersebut, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Persiapan:
    • Pencarian Merek: Lakukan pencarian untuk memastikan merek yang ingin didaftarkan belum terdaftar atau serupa dengan merek lain.
    • Dokumen yang Diperlukan: Siapkan dokumen seperti formulir pendaftaran, contoh merek (logo atau nama), dan bukti pembayaran biaya pendaftaran.
  2. Pengajuan Permohonan:
    • Formulir Pendaftaran: Isi dan ajukan formulir pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
    • Biaya: Bayar biaya pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Proses Pemeriksaan:
    • Pemeriksaan Formalitas: DJKI memeriksa kelengkapan dokumen.
    • Pemeriksaan Substantif: DJKI memeriksa apakah merek memenuhi syarat dan tidak bertentangan dengan merek yang sudah ada.
  4. Publikasi:
    • Pengumuman: Merek diumumkan di media resmi untuk memberi kesempatan kepada pihak ketiga mengajukan keberatan.
  5. Penerbitan Sertifikat:
    • Sertifikat: Jika tidak ada keberatan, DJKI akan menerbitkan sertifikat pendaftaran merek yang memberikan hak eksklusif.
  6. Perlindungan:
    • Durasi: Hak atas merek berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
    • Penegakan Hak: Pemilik merek dapat mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran.

More Info:

PT. Konsultan Legal Indo

Jasa Pengurusan Perizinan

Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya

Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan- Banten 15324

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.comWebsite: www.thelegalco.com