daftar merek online
Untuk mendaftarkan merek secara online di Indonesia, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi Situs DJKI:
- Buka situs web Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di https://www.dgip.go.id.
- Akses Layanan Pendaftaran Merek:
- Pilih menu “Pendaftaran Merek” atau “Layanan Pendaftaran Merek” di situs tersebut.
- Anda akan diarahkan ke sistem pendaftaran merek online yang dikenal sebagai Sistem Pendaftaran Merek (SIPM).
- Registrasi Akun:
- Jika Anda belum memiliki akun, daftarkan diri dengan membuat akun pengguna di SIPM. Anda perlu mengisi data diri dan informasi kontak.
- Isi Formulir Pendaftaran:
- Setelah masuk, isi formulir pendaftaran merek yang mencakup informasi tentang pemohon, deskripsi merek, dan kategori barang/jasa yang akan dilindungi.
- Unggah dokumen yang diperlukan, seperti contoh merek (logo atau nama), dan dokumen identitas.
- Pembayaran Biaya:
- Bayar biaya pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biasanya, pembayaran dapat dilakukan secara online melalui sistem yang disediakan.
- Verifikasi dan Pengajuan:
- Periksa kembali semua informasi dan dokumen sebelum mengajukan pendaftaran.
- Setelah yakin semuanya benar, ajukan permohonan pendaftaran merek.
- Tindak Lanjut:
- Pantau status pendaftaran melalui sistem SIPM. Anda akan mendapatkan informasi tentang proses pemeriksaan, publikasi, dan penerbitan sertifikat jika permohonan diterima.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com
