biaya daftar hak paten

daftar merek online

Untuk mendaftarkan merek secara online di Indonesia, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi Situs DJKI:
    • Buka situs web Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di https://www.dgip.go.id.
  2. Akses Layanan Pendaftaran Merek:
    • Pilih menu “Pendaftaran Merek” atau “Layanan Pendaftaran Merek” di situs tersebut.
    • Anda akan diarahkan ke sistem pendaftaran merek online yang dikenal sebagai Sistem Pendaftaran Merek (SIPM).
  3. Registrasi Akun:
    • Jika Anda belum memiliki akun, daftarkan diri dengan membuat akun pengguna di SIPM. Anda perlu mengisi data diri dan informasi kontak.
  4. Isi Formulir Pendaftaran:
    • Setelah masuk, isi formulir pendaftaran merek yang mencakup informasi tentang pemohon, deskripsi merek, dan kategori barang/jasa yang akan dilindungi.
    • Unggah dokumen yang diperlukan, seperti contoh merek (logo atau nama), dan dokumen identitas.
  5. Pembayaran Biaya:
    • Bayar biaya pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biasanya, pembayaran dapat dilakukan secara online melalui sistem yang disediakan.
  6. Verifikasi dan Pengajuan:
    • Periksa kembali semua informasi dan dokumen sebelum mengajukan pendaftaran.
    • Setelah yakin semuanya benar, ajukan permohonan pendaftaran merek.
  7. Tindak Lanjut:
    • Pantau status pendaftaran melalui sistem SIPM. Anda akan mendapatkan informasi tentang proses pemeriksaan, publikasi, dan penerbitan sertifikat jika permohonan diterima.

More Info:

PT. Konsultan Legal Indo

Jasa Pengurusan Perizinan

Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya

Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan- Banten 15324

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Website: www.thelegalco.com