izin mendirikan bangunan dki jakarta

Proses pengajuan pbg

  • Pengajuan Dokumen: Pemohon harus mengajukan berbagai dokumen, seperti rencana arsitektur, struktur, dan MEP (mekanikal, elektrikal, dan plumbing) untuk mendapatkan PBG.
  • Evaluasi dan Pemeriksaan: Dokumen yang diajukan akan diperiksa oleh pihak berwenang, seperti Dinas Pekerjaan Umum atau lembaga yang mengurus tata ruang dan bangunan. Mereka akan mengevaluasi kesesuaian rencana dengan peraturan yang berlaku.
  • Revisi dan Persetujuan: Jika ada kekurangan atau ketidaksesuaian, pemohon mungkin diminta untuk melakukan revisi. Setelah semua persyaratan dipenuhi, PBG akan dikeluarkan.

More Info:

PT. Konsultan Legal Indo

Jasa Pengurusan Perizinan

Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya

Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan- Banten 15324

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Website: www.thelegalco.com