Proses pengajuan pbg
- Pengajuan Dokumen: Pemohon harus mengajukan berbagai dokumen, seperti rencana arsitektur, struktur, dan MEP (mekanikal, elektrikal, dan plumbing) untuk mendapatkan PBG.
- Evaluasi dan Pemeriksaan: Dokumen yang diajukan akan diperiksa oleh pihak berwenang, seperti Dinas Pekerjaan Umum atau lembaga yang mengurus tata ruang dan bangunan. Mereka akan mengevaluasi kesesuaian rencana dengan peraturan yang berlaku.
- Revisi dan Persetujuan: Jika ada kekurangan atau ketidaksesuaian, pemohon mungkin diminta untuk melakukan revisi. Setelah semua persyaratan dipenuhi, PBG akan dikeluarkan.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com
