badan pertanahan nasional

Prosedur Pendaftaran Tanah

Pengajuan Permohonan: Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan setempat, dengan menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti bukti kepemilikan, peta lokasi, dan identitas diri.

Verifikasi dan Pengukuran: Pihak BPN melakukan verifikasi dokumen dan pengukuran fisik tanah untuk memastikan batas dan luas tanah sesuai dengan data yang diajukan.

Penerbitan Sertifikat: Setelah verifikasi dan pengukuran selesai, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah sebagai bukti sah hak atas tanah tersebut.

Pencatatan dan Pendaftaran: Sertifikat tanah dicatat dan didaftarkan dalam buku tanah, yang merupakan bagian dari arsip administratif BPN.

More Info:

PT. Konsultan Legal Indo

Jasa Pengurusan Perizinan

Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya

Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan- Banten 15324

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Website: www.thelegalco.com