Struktur Organisasi BPN
Kantor Pusat: BPN memiliki kantor pusat yang terletak di Jakarta. Kantor pusat ini bertanggung jawab atas pengaturan dan koordinasi kebijakan nasional serta pengawasan terhadap kantor wilayah dan kantor pertanahan di seluruh Indonesia.
Kantor Wilayah: Di tingkat provinsi, terdapat Kantor Wilayah BPN yang bertugas mengawasi dan memfasilitasi kegiatan pendaftaran tanah dan pengelolaan pertanahan di provinsi tersebut.
Kantor Pertanahan: Di tingkat kabupaten atau kota, terdapat Kantor Pertanahan yang menangani masalah pertanahan di wilayah kabupaten atau kota tertentu. Kantor ini melayani masyarakat dalam hal pendaftaran tanah, pembuatan sertifikat, dan penyelesaian sengketa tanah.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com
