PIRT adalah
PIRT, singkatan dari Pengawasan Industri Rumah Tangga, adalah sistem pengawasan yang diterapkan di Indonesia untuk memastikan produk-produk yang diproduksi oleh industri rumah tangga memenuhi standar kesehatan dan keamanan. PIRT khususnya diterapkan untuk usaha kecil dan rumah tangga yang memproduksi makanan, minuman, atau produk lain yang berpotensi mempengaruhi kesehatan masyarakat.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com
