lppom mui halal

PIRT adalah

PIRT, singkatan dari Pengawasan Industri Rumah Tangga, adalah sistem pengawasan yang diterapkan di Indonesia untuk memastikan produk-produk yang diproduksi oleh industri rumah tangga memenuhi standar kesehatan dan keamanan. PIRT khususnya diterapkan untuk usaha kecil dan rumah tangga yang memproduksi makanan, minuman, atau produk lain yang berpotensi mempengaruhi kesehatan masyarakat.

More Info:

PT. Konsultan Legal Indo

Jasa Pengurusan Perizinan

Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya

Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan- Banten 15324

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Website: www.thelegalco.com