SERTIFIKAT LAIK FUNGSI KOTA BEKASI
Berdasarkan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 61 Tahun 2015, bangunan yang wajib mengajukan SLF di antaranya adalah sebagai berikut:
- Bangunan gedung hunian rumah susun
- Bangunan gedung kepentingan umum dengan luas bangunan minimal 2.000 m2
Persyaratan SLF di Kota Bekasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota Bekasi Nomor 61 Tahun 2015 :
- Surat permohonan
- Fotokopi akta pendirian perusahaan
- Fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) maupun perizinan lain yang telah diterbitkan
- Fotokopi gambar bangunan sesuai IMB atau perizinan yang terakhir diterbitkan
- Fotokopi IPPL (Izin Peruntukan Penggunaan Lahan) dan Rencana Tapak
- Fotokopi pertimbangan teknis (peil banjir, andalalin, lingkungan dan proteksi pemadam kebakaran)
- As-Built Drawing bangunan gedung yang telah disahkan
- Bentuk digital As-Built Drawing bangunan termasuk gambar situasi yang dimohon dalam format CAD (Computer-Aided Design) bagi yang dipersyaratkan
More Info :
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

